Peduli Rakyat News | Jember,- Terkait dengan dibukanya kembali semua pasar tradisional yang telah dilakukan penutupan beberapa hari sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jember melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Cobid-19, terus melakukan langkah-langkah prosedural dengan rapid test atau pemeriksaan cepat untuk pedagang pasar tradisional masih terus berlangsung. Hal tersebut disampaikan sampaikan oleh Bupati Jember, dr. Faida MMR, pada Selasa siang, 02 Juni 2020.
Untuk pemeriksaan kesehatan itu sendiri adalah bagian dari penataan pasar tradisional yang telah direncanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dari penutupan pasar tradisional yang dilakukan sebelumnya. "Pasar tradisional di Jember sudah dibuka kembali dengan transisi ke tatanan baru (new normal). Belum bisa sempurna, namun transisi ini bisa dilengkapi,” ujar bupati.
Untuk para pedagang diharuskan menggunakan alat pelindung diri (APD) saat berjualan. Pin sebagai tanda sudah menjalani pemeriksaan kesehatan harus digunakan juga oleh mereka.
Alat Pelindung Diri (APD) untuk para pedagang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Jember, bahkan bagi pedagang pasar juga disediakan tenda oelh pemerintah agar para pedagang bisa lebih rapi dalam menata barang dagangannya dan menjaga jarak antara pedagang satu dengan lainnyabsesuai dengan protokol kesehatan pada masa pendemi Covid-19.
Lebih lanjut bupati menjelaskan, bagi pedagang dengan hasil rapid test positif, maka tidak diizinkan untuk bekerja. Selanjutnya, bagi mereka, pemeriksaan kesehatan lanjutan berupa swab. Untuk pemeriksaan tersebut juga berlaku bagi keluarga pedagang yang hasil tes positif Covid-19.
" Untuk saat ini, di Jember sudah ada alat pemeriksaan swab. Dengan alat yang kini berada di RSD dr Soebandi dan RS Perkebunan (Jember Klinik) hasil swab bisa lebih cepat diketahui. Sehingga bisa segera terdeksi,” ujar bupati.
Gatot Triyono sebagai juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember, menyebutkan bahwa untuk transisi pasar aman ini menggunakan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
Protokol kesehatan yang dimaksud adalah, yang pertama masuk dan keluar pasar wajib mencuci tangan. Berikut yang kedua, pedagang yang reaktif saat rapid test dilarang berjualan hingga dinyatakan sehat kembali. Selanjutnya prosedur yang ketiga mengatur jarak antar pedagang dan pengunjung. Untuk pengunjung juga harus mematuhi alur satu arah ketika berbelanja.
Untuk prosedur yang keempat adalah pedagang wajib bermasker dan mengenakan face shield di lingkungan pasar. Sedangkan yang kelima adalah pengunjung pasar juga diwajibkan memakai masker. Dan protokol yang keenam untuk pengunjung pasar tidak diperbolehkan membawa balita ke dalam pasar karena rentan terpapar Covid-19.(*)