Iklan VIP

Kamis, 11 Juni 2020, 19:00 WIB
Last Updated 2020-06-13T02:05:39Z
Jember

Pemkab Jember Berikan Bantuan Kepada 1.002 Tenaga Kerja Terdampak Covid-19 Yang Terkena PHK maupun Dirumahkan


Peduli Rakyat News | Jember,- Pemerintah Kabupaten Jember melalui Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember menyalurkan bantuan kepada 1.002 tenaga kerja terdampak Covid-19, baik itu yang terkena PHK maupun yang dirumahkan.

1.002 tenaga kerja terdampak Covid-19 itu , mendapat bantuan secara langsung dari Ketua Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember, dr. Faida. MMR., Rabu, 10 Juni 2020.

Ketua Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten yang juga sebagi Bupati Jember ini menjelaskan bahwa, dari 1002 orang itu ada sebanyak 59 orang mengalami PHK. Untuk selebihnya atau 943 pekerja dirumahkan sementara. Baik itu dalam bentuk dirumahkan dengan sebagian penghasilan maupun tanpa penghasilan. Maka, berlatar belakang dari kondisi yang terjadi itulah, Pemerintah Kabupaten Jember melalui Gugus Tugas Covid-19 memberikan bantuan tersebut.

Bupati Faida menjelaskan untuk bantuan yang diberikan tersebut, berupa uang Rp. 600 ribu. “Ada yang satu bulan, ada yang dua bulan, karena yang di-PHK sejak dua bulan yang lalu, dan diberikan secara door to door,” katanya.


Selanjutnya, bantuan ini akan berjalan selama dua bulan dan pemerintah terus melihat perkembangan ke depan bagaimana.

Dalam prosesnya, untuk penyaluran ini adalah  merupakan kolaborasi Disnaker dan Satgas Covid-19 untuk mendistribusikannya bantuan, serta dibantu oleh DPC (Serikat Buruh Muslimin Indonesia) Saburmusi Jember.

DPC Saburmusi memberikan bantuan tenaga untuk pendistribusian adalah datang atas inisiatif sendiri dan hal tersebut buah dari kesadaran.

Bupati Faida meyakini bahwa Sarbumusi sungguh sungguh ingin berkolaborasi dengan pemerintah, dan sangat bertanggung jawab kepada anggotanya.


Bupati Faida terkait dengan data penerima bantuan tersebut membeberkan bahwa, data berasal dari Disnaker dan Sarbumusi yang diverifikasi dan konfirmasi. Selanjutnya juga ditambah dengan adanya kelengkapan surat bahwa penting bantuan benar benar tenaga kerja yang terdampak Covid-19 saat ini.

Sebagian para penerima bantuan itu bisa jadi memiliki rumah yang bagus. Sebab, mereka bukan kategori penerima bantuan duafa. “Mereka adalah tenaga kerja terdampak, yang kemarin punya pekerjaan tetap, sekarang kehilangan pekerjaan,” tutur Bupati Faida.

Bupati Faida juga menegaskan bahwa, untuk tim pendistribusian bantuan bukan tim kampanye Pilkada atau tim sukses bupati walaupun memakai seragam. Untuk seragam tersebut hanyalah sebagai tanda, dan informasi bagi masyarakat.

Bupati Faida berpesan kepada masyarakat, apabila bantuan yang diterima tidak utuh, atau ada bantuan yang dipindah tangankan, serta tenaga kerja yang dirumahkan atau di PHK belum menerima bantuan, segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti.(*)