Iklan VIP

Selasa, 09 Juni 2020, 20:36 WIB
Last Updated 2020-06-11T13:37:12Z
Jember

Diharapkan Kepada Orang Tua , Daftarkan Anak Bersekolah Secara Online


Peduli Rakyat News | Jember,- Pemerintah Kabupaten Jember menghimbau kepada orang tua yang mempunyai anak yang akan bersekolah, diharapkan untuk  menggunakan jalur online dalam melakukan pendaftaran pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Jember tahun 2020/2021 ini.

Himbauan itu dikeluarkan oleh pemerintah karena  saat ini sedang bertepatan dengan masa pandemi Covid-19. Untuk itu diharapkan bagi masyarakat agar lebih memanfaatkan fasilitas daring (online) dalam mendaftarkan putra putrinya bersekolah.

Menindaklanjuti hal itu, saat ditemui di kantornya, Senin 08 Juni 2020, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Dr. H. Edy Budi Susilo, M.Si, menyampaikan, untuk PPDB tahun ini mengacu Permendikbud No. 44 tahun 2020. "Yaitu dengan menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua,” terangnya.

Selain pendaftaran secara online dan datang langsung, juga  ada jalur difabel. Untuk jadwal pendaftaran untuk SMP Negeri pada 9 – 11 Juni 2020 untuk jalur prestasi, afirmasi, difabel, dan perpindahan tugas orang tua. Sementara untuk zonasi pada tanggal 17 – 20 Juni 2020.

Berikutnya adalah ketentuan bagi pendaftaran di SD Negeri memakai jadwal yang sama yaitu tanggal 9 – 11 Juni 2020 untuk jalur prestasi, afirmasi, difabel, dan perpindahan tugas orang tua. Tanggal 17 – 20 Juni 2020 untuk zonasi.

Sendangkan untuk pendaftaran di tingkat TK Negeri datang langsung ke sekolah yang dituju, dengan jadwal yang sama seperti SD dan SMP. 

Untuk semua informasi tersebut sudah diumumkan dan disebarluaskan, juga melalui media online,” kata Edi.

Lebih lanjut Edi menghmbau orang tua untuk melaksanakan proses pendaftaran dengan sebaik-baiknya, dengan memerhatikan SOP yang diumumkan dan dengan bijak mendaftarkan putra putrinya sesuai dengan kemampuan dan skill masing-masing.

Khusus untuk anak-anak yang memiliki prestasi, hall itu bisa dibuktikan dengan piagam atau sertifikat, bisa masuk jalur prestasi. Untuk selanjutnya bisa melalui jalur afirmasi, yaitu bagi para orang tua atau wali yang memiliki kartu PKH, KKS, dan anaknya mendapatkan KIP.

Untuk saat ini jalur perpindahan orang tua juga dibuka, hal itu bertujuan agar memudahkan bagi anak-anak yang mengikuti orang tua pindah tempat kerjanya.

Berikut ini adalah penjelasan Kadispendik terkait total lulusan SD/MI negeri dan swasta sejumlah 38.287. Untuk daya tampung SMP negeri sebanyak 15.424 siswa, terdiri dari 482 kelas dengan pagu tiap rombel sebanyak 32 siswa di 94 SMP negeri.

Sedangkan untuk total SD negeri, daya tampung mencapai 31.836 siswa, yang terdiri dari 1.136 rombel dengan pagu 28 siswa di 908 lembaga SD negeri. Data total umtuk TK Negeri, daya tampung 266 siswa di 6 lembaga TK negeri, yaitu di  tersebar di 6 Kecamatan  yaitu, Kecamatan Kalisat, Panti, Kaliwates, Ambulu, Jengawah.(*)