Peduli Rakyat News | Jember,- Khusus untuk penanganan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Jember secara resmi menjalin kerja sama dalam bentuk pendampingan hukum dengan Kepolisian Resort Jember dan Kejaksaan Negeri untuk penanganan Covid-19 saat ini.
Bupati Jember, dr. Faida MMR, menjelaskan jika secara administratif Pemkab Jember mengajukan secara formil. Walaupun hal tersebut tidak diminta, sebenarnya kepolisian dan kejaksaan mempunyai tugas yang terkait Covid-19.
Menurut bupati, dalam proses kerja sama itu bisa memperlancar kegiatan konsultasi hukum antar-personel gugus tugas dalam melaksanakan percepatan penanganan Covid-19.
Bupati Faida menyebutkan, pendampingan hukum ini perlu sekali. Sebab, anggaran penanganan wabah sangat besar. Apalagi saat ini adalah tahun politik, disini banyak pihak yang menduga-duga penggunaan anggaran untuk hal lain.
Seusai mengikuti focus gruop discussion dipendapa Wahyawibawagraha, Rabu, 20 Mei 2020, bupati mengatakan khusus hal ini perlu untuk dikawal dari perencanaan, pelaksanaan, sampai nanti monitoring pasca kegiatan.
Bupati Faida menjelaskan, terkait dengan anggaran penanganan Covid-19, bahwa untuk dana sebesar Rp. 479,4 milliar berasal dari alokasi belanja tidak terduga (BTT) di APBD Jember tahun 2020, refocusing anggaran, dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Terkait dengan refocusing, sejumlah program pembangunan yang harus dibatalkan karena anggarannya difokuskan untuk penanganan Covid-19," tegasnya.
Beberapa program pembangunan yang dibatalkan diantaranya pembangunan asrama haji, pembangunan Pasar Tanjung dan lima pasar lainnya, gedung cancer centre, poliklinik empat lantai di RSD dr Soebandi. "Membatalkan program untuk tahun ini. Masih ada tahun depan. Tahun ini fokusnya adalah Covid-19,” terangnya.
Untuk anggaran lain yang dipindah ke kegiatan penanganan Covid-19 yaitu anggaran perjalanan dinas.
“Apakah anggaran itu harus habis. Tidak,” tegas Bupati Faida.
Lebih jauh bupati mengungkapkan bahwa, untuk anggaran itu dialokasikan untuk penanganan Covid-19. "Manakala Covid-19 lebih cepat habis dan dana masih sisa banyak, maka dana itu bisa direfocusing kembali untuk kegiatan-kegiatan pembangunan lagi," ungkapnya.
Bupati Faida juga menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Jember pada hal lainnya, bersama kejaksaan dan kepolisian menyepakati alur rencana belanja dari organisasi perangkat daerah telah diketahui bersama. “Agar sejak awal potensi-potensi masalah bisa terhindarkan,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum., terkait hal itu menegaskan Kejari Jember telah membentuk gugus tugas yang merupakan penjabaran dari printah Jaksa Agung.
"Untuk gugus tugas ini terdiri dari seksi tindak pidana korupsi, seksi intelijen, seksi perdata dan tata usaha negara, dan seksi pidana umum," ucapnya.
Kajari Prima lebih lanjut mengatakan, terkait gugus tugas ini akan mendampingi diminta maupun tidak oleh Pemkab Jember. “Itu adalah bagian dari sumbangsih kami terhadap kondisi Covid-19,” ujarnya.
Kajari Prima mengaku bahwa pihaknya telah mendapatkan penjelasan terkait dengan anggaran penanganan Covid-19, sebesar Rp. 479,4 miliar yang dialokasikan untuk penanganan wabah itu.
“Namanya alokasi itu tidak harus habis,” ujarnya.
Selanjutnya, untuk dana itu tidak hanya untuk saat wabah berlangsung. Dana itu juga diperlukan dampak pascawabah, seperti untuk pemulihan ekonomi.
Dalam hal ini, dibubuhkan keterbukaan agar jaksa lebih memahami dan bisa membantu pemerintah daerah. Kajari pun berjanji benar-benar mengawal penggunaan anggaran tersebut.
" Untuk personel di lapangan membutuhkan dukungan dalam penegakan hukum. Dukungan itu menciptakan situasi tenang untuk bekerja dan pas dalam melakukan tindakan.
Kajari Prima berpesan, terkait penggunaan anggaran bencana non-alam tersebut, agar memperhatikan tiga hal: tidak melakukan mark up, tidak melakukan kegiatan fiktif, dan duplikasi kegiatan.
Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Fran Dalanta Kembaren, mewakili Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono menjelaskan, kepolisian akan mendampingi pelaksanaan percepatan penananan Covid-19. Hal itu dibutuhkan karena personel di lapangan memang butuh pendampingan, supaya menjalankan tugasnya dengan tidak ada beban. (*)