Iklan VIP

Selasa, 21 April 2020, 13:35 WIB
Last Updated 2021-06-17T16:01:09Z
BaliBeritaJembrana

Polres Jembrana Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dimasa Penanganan Corona

Peduli Rakyat News | Jembrana,- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Jembrana, bersama penanganan penyebaran virus Corona, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis shabu, di wilayah hukum Jembrana, Selasa (21/4).

Ada tiga tersangka dan empat paket shabu menjadi barang bukti yang telah berhasil diamankan. Itu melengkapi dari tiga perkara yang diungkap Kepolisian Resort Jembrana. 

"Dari 31 Maret hingga 9 April 2020, kita telah menangani tiga kasus Narkotika. Dan hari ini kita lakukan prees realese," ucap Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Adi Wibawa didampingi Wakapolres Kompol Ida Bagus Dedi, Selasa (21/4).

Untuk pengungkapan awal, ketika tim Sat Narkoba pada 1 Maret 2020 mendapat informasi, bahwa ada seseorang bernama Muhamad Suliyanto alias MS (43) kerap memakai dan menyalahgunakan narkotika shabu di Lingkungan Terusan Lelateng, Negara.

Berbekal aduan, kemudian tim melakukan penyelidikan dan pengintaian TKP. Alhasil ciri-ciri yang dimaksud didapat. Tak ingin buruan kabur, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MS.

"Saat penangkapan, dari tangan MS, kita memukan dua pipet plastik berisikan kristal bening yang diduga shabu, seberat 0,29 gram bruto atau 0,09 gram neto," jelas Kapolres.

Sedangkan, pada awal April 2020 tim Sat Narkoba juga telah meringkus dua orang tersangka, Komang Juliana Putra Diharja alias Elos (33) dan Ida Bagus Surya Duarsa alias Gus Dara (28). Hasil pengembangan, keduanya diringkus setelah ketangkap basah membuang bukusan kopi di Jalan Gunung Batur, Ketugtug, Loloan Timur, Jembrana, dimana isi bukusan itu pipet warna kuning dengan berisikan shabu.

Selama proses penggeledahan terhadap tersangka, disaksikan oleh RT setempat. Selain barang bukti shabu dengan total 0,57 gram bruto atau 0,35 gram neto, juga diamankan HP OPPO dan Nokia serta sepeda motor Honda Beat DK 2692 ZX milik tersangka. 

"Semua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Jembrana serta dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas AKBP Adi Wibawa. 

Dengan masih maraknya peredaran Narkotika, Polres Jembrana, akan terus melakukan upaya pencegahan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tetang bahayanya Narkoba. (Agus)