Peduli Rakyat News | Jembrana,- kegiatan Sosialisasi PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang dilaksanakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Jembrana, di Halaman Depan Kantor Camat Negara, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana-Bali, Kamis (9/4).
Kegiatan yang dihadiri Dandim 1617/Jembrana (Letkol Kav. Djefri Marsono Hanok) Kapolres Jembrana diwakili Waka Polres Jembrana (Kompol IB Dedi Januartha, SH, MH, ) Ketua Pelaksana BPBD Kab. Jembrana diwakili Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD (Nyoman Budi Argawa).serta sejumblah pejabat penting lainnya.
Kabid P2P Dinas Kesehatan Kab. Jembrana (dr. I Gst Agung Pt Arisanto) Menyampaikan, bahwa PSBB merupakan suatu kegiatan pembatasan wilayah tertentu yang ada kasus Covid-19, pedoman dilakukan PSBB dari Depkes RI yang menentukan beberapa syarat diantaranya terjadi penyebaran yang lebih tinggi, penyebaran yang cepat dan drasti, transmisi lokal covid 19, PSBB dilakukan setingkat Kabupaten/Kota dengan melakukan kajian oleh pihak terkait apabila kajian-kajian tersebut cocok maka diadakan koordinasi dengan gugus tugas pusat yang untuk dijadikan rekomendasi untuk melakukan PSBB. OTG (orang tanpa gejala) pernah kontak dengan orang yang terdampak Covid 19 namun hal ini sangat sulit untuk di deteksi, ODP orang yang kena gejala batuk/pilek sakit tenggorokan, pernah berkunjuk ke daerah yg kena dampak Covid 19 , PDP orang yang kena gejala batuk/pilek sakit tenggorokan disertai sesak
"Rekomendasi WHO jarak aman antar orang 2 meter, menggunakan masker N95 untuk petugas kesehatan, dan untuk masyarakat dapat menggunakan masker kain yang dapat di cuci, jaga kesehatan diri makan makanan yang bergizi, istirahat yang cukup, serta olahraga selama 30 menit" jelasnya.
Sementara itu, Dandim 1617/Jembrana (Letkol Kav. Djefri Marsono Hanok) juga menyampaikan, selaku Wakil I Satgas penanganan percepatan penyebaran Virus Covid 19 Kab. Jembrana sudah menjadi kewajiban untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020. tentang, Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid -19), satgas bekerja sama dan bersinergi dalam menangani kasus covid 19, di masing-masing desa sudah dibentuk posko dan satgas gotong royong dalam rangka pencegahan penyebaran virus covid 19, upaya yang telah dilaksnakan diantaranya melakukan pendataan terhadap warga yang baru datang dari luar daerah maupun luar negri, memberikan himbauan kepada warga untuk mengisolasi diri dirumah masing masing selama 14 hari.
"melakukan kegiatan penyemprotan cairan disinfektan di tiap-tiap Desa/Kelurhan serta mencuci tangan dengan rutin dan memakai masker bagi seluruh masyarakat, dengan harapan kita di wilayah Kabupaten Jembrana dapat menekan penyebaran virus covid 19, apabila ada permasalahan agar berkoordinasi dengan pihak terkait agar tidak salah dalam tindakan" ujarnya.
Ucapan hampir serupa juga disampaikan Kapolres Jembrana diwakili Waka Polres Jembrana (Kompol IB. Dedi Januartha S.H, M.H,) kasus covid 19 merupakan kasus pandemi yang mewabah ke seluruh dunia, upaya kita masing masing individu yang dapat dilakukan diantaranya mengunakan masker, melakukan berjemur badan, sering mencuci tangan, tetap menjaga jarak dan makan vitamin serta kegiatan yang dilarang diantaranya kegiatan yang bersifat mengundang keramaian semua dibatasi/dilarang, kegiatan keagamaan/sosial budaya untuk sementara ditiadakan dengan tujuan memutus penyebaran virus covid 19.
"kami bersama satgas terpadu selalu berkoordinasi dilapangan serta melakukan langkah langkah upaya yang telah kita lakukan dalam mencegah penularan virus corona adalah melakukan tindakan Preentif yaitu memberikan sosialisasi kepada masyarakat dalam hal larangan berkumpul, larangan membuat acara resepsi dalam upacara agama dan tindakan preventif melakukan kegiatan terpadu diantaranya melakukan penyemprotan cairan disinfektan pada fasilitas - fasilitas umum seperti jalan - jalan protokol, terminal bahkan menyasar SPBU, memberikan himbauan kepada masyarakat, setiap orang wajib melaksanakan karantina kesehatan dan diatur dalam beberapa pasal sehingga apabila dilanggar akan di proses hukum, dihimbau kepada masayarakat agar patuhi anjuran pemerintah, hindari tempat keramaian , gunakan masker dan sarung tangan, Social Distance dan Pisycal Distance, hindari berita hoax dan ujaran kebencian di media sosial, dengan segala upaya yang telah kita lakukan bersama dapat memutus penyebaran virus covid 19 di wilayah Kab. Jembrana dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak menutup jalan dan menyebarkan nama ODP, PDP dan Positif Covid-19 sesuai dengan UU" pungkasnya. (Agus/Suar)