Peduli Rakyat News | Jember,- Sebanyak 6.000 keping blangko KTP elektronik atau KTP-el kembali diterima oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember.
6.000 keping blanko ini adalah kiriman dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk digunakan dalam pelayanan Adminduk masyarakat.
Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., terkait dengan hal itu menjelaskan bahwa untuk blanko KTP-el tersebut akan digunakan secara efisien.
Unuk kali ini, Dispendukcapil akan mengutamakan mencetak KTP-el yang berstatus PRR (Print Ready Record) atau KTP-el milik warga yang baru pertama kali memiliki KTP.
Dalam kesempatan itu, saat dihubungi via telepon pada Sabtu siang, 25 April 2020, Kadispenduk Susanti juga menjelaskan prosedur permohonan KTP-el tetap melalui jalur daring atau online. Baik melalui Whatsapp atau aplikasi SIP online.
“Masyarakat tetap mengajukan KTP-el melalui WhatsApp serta aplikasi SIP online. KTP-el yang sudah dicetak bisa diambil pada tanggal 29 Mei 2020 atau setelahnya,” papar Susanti.
Bukan hanya terbatas hal itu saja, Susanti menegaskan masih membuka layanan darurat. Layanan ini diberikan dengan menerapkan protokol covid-19 di lingkungan Dispendukcapil Jember.
“Bagi masyarakat yang terpaksa harus datang ke kantor Dispendukcapil Jember dengan kondisi darurat, maka wajib menggunakan masker serta mencuci tangan sebelum berkomunikasi dengan petugas kami,” jelasnya.
Sedangkan untuk kebutuhan dokumen Adminduk yang tidak dalam kondisi darurat, Santi mengimbau masyarakat agar mengurus melalui fasilitas daring yang disediakan Dispendukcapil tersebut.
Kadispenduk Susanti mengatakan bahwa unutk mengajukan saja tetap boleh, tapi nanti pengambilannya setelah tanggal 29 Mei 2020. Pihaknya tetap menganjurkan diam di rumah jika tidak memiliki kepentingan yang terlalu mendesak yang harus dilakukan.(*)