Iklan VIP

Rabu, 11 Maret 2020, 19:28 WIB
Last Updated 2020-04-12T12:28:42Z
Jember

Tanda Tangan Elektronik Diterapkan oleh Dispendukcapil Jembe


Peduli Rakyat News | Jember,- Tanda tangan elektronik atau TTE pada produk dokumen kependudukan mulai diterapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember.

Kepala Dispendukcapil, Isnaini Dwi Susanti, SH, M.Si., saat ditemui di tempat kerjanya, pada Rabu siang, 11 Maret 2020, mengungkapkan hal itu kepada semjumlah awak media.

Menurut Bu Santi, sapaan akrab Kadispendukcapil ini menjelaskan, TTE ini untuk menjaga keaslian berkas, sehingga tidak ada pemalsuan dan melindungi masyarakat. Untuk TTE itu diterapkan ke dokumen Kartu Keluarga dan Akte Kalahiran.

“Dengan tanda tangan elektronik di KK dan akte kelahiran, maka tidak perlu legalisir,” ungkapnya. TTE ini diidentifikasi di barcode. “Begitu juga dengan KTP-el. Jadi tidak usah legalisir lagi,” imbuhnya.

Santi menjelaskan, Dispendukcapil mengajukan TTE ke Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil sejak September 2019 lalu. "Nntuk KK dan akte kelahiran sudah ada yang TTE. Jadi tidak perlu tanda tangan basah,”ujarnya.

Untuk menerapakan TTE ke produk adminduk, lanjutnya, memerlukan waktu. Karena harus merujuk lebih dulu ke Lembaga Sandi Negara. "Jadi pada saat ada yang mengurus KK, sebelumnya dikirimkan ke Lembaga Sandi Negara untuk mendapatkan barcode elektronik,” jelasnya.

Menurut Santi, selanjutnya apabila sudah disetujui oleh Lembaga Sandi Negara, dan memang benar, baru bisa cetak. Pada sisi lainnya, Dispendukcapil saat ini tidak boleh cetak surat keterangan atau suket sejak 02 Maret 2020. Sehingga, semua suket yang dimiliki masyarakat harus dihabiskan. Data yang ada menyebutkan tinggal 12.420 suket yang belum diganti dengan KTP-el.

Untuk saat ini, Dispendukcapil juga telah mendapatkan 10 ribu blanko KTP-el dan kembali mendapatkan 57 ribu blanko.

Dalam hal itu, Santi berharap kepada masyarakat untuk mengajukan penggantian suket melalui kecamatan, dengan melampiri KTP lama. Petugas kecamatan yang membawa ke kantor Dispendukcapil. Dokumen yang jadi diambil di kecamatan. (*)