Iklan VIP

Jumat, 14 Februari 2020, 23:18 WIB
Last Updated 2020-02-14T16:51:45Z
Ngawi

Rekruitmen Panitia Pemungutan Suara Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi


Peduli Rakyat News | Ngawi,- Sabtu (15/02) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi mengeluarkan pengumuman tentang seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

Dalam pengumuman tersebut Komisi Pemilihan Umun Kabupaten Ngawi mengajak warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut :

PERSYARATAN SEBAGAI ANGGOTA PPS :

a.  Warga Negara Indonesia.
b.  Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun pada saat pendaftaran.
c.  Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara Rebublik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d.  Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e.  Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan.
f.  Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
g.  Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h.  Berpendidlkan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i.  Tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena me1akukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
j.  Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehonnatan Penye1enggara Pemilu.
k.  Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS. Penghitungan jabatan Anggota PPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut :
a.       Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008.
b.      Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013.
c.       Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018.
d.      Periode keempat dimulai pada tahun 2019.
l.  Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
m.  Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/ atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/ atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

PENDAFTAR MENYERAHKAN KELENGKAPAN DOKUMEN BERUPA :

a.  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
b.  Surat pemyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
c.  Surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
d.  Surat pemyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan.
e.  Surat pemyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
f.  Surat pemyataan lidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima} tahun atau lebih.
g.  Surat pernyataan tidak pemah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pemah menjadi anggota PPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
h.  Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kola dan Pemilihan Umum.
h.  Surat pemyataan belum pernah menjabat 2{dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS.
i.  Surat keterangan sehat dari puskesmas setempat.
j.  Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.
k.  Pas Foto berwarna 3x4 3 lembar.
l.  Daftar Riwayat Hidup.

Seluruh dokumen syarat pendaftaran dibuat dengan rincian sebagai berikut :
1.       1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada KPU Kabupaten Ngawi.
2.       1 (satu) rangkap salinan diserahkan kepada KPU Kabupaten Ngawi untuk diserahkan kepada PPK terpilih.
3.       1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPS.

Untuk kelengkapan dokumen diatas dimasukkan kedalam stopmap dengan ditulusi nama, lokasi desa dan kecamatan yang dilamar lalu diserahkan kekantor KPU Kabupaten Ngawi dengan alamat Jl. Untung Suropati No. 48 Ngawi pada :
·         Tanggal : 18-24 Februari 2020
·         Pukul     : 08.00-16.00 WIB
Formulir pendaftaran dapat diperoleh diwebside www.kab-ngawi.kpu.go.id
Demikian Pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

Dengan adanya pengumuman ini berharap semakin banyak Warga Negara Indonesia yang mau bekerja sama membangun Negara Indonesia dengan melalui Pilbup yang jujur dan adil.(DN)