Peduli Rakyat
News | Ngawi,- Sabtu (15/02) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi
mengeluarkan pengumuman tentang seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Dalam pengumuman
tersebut Komisi Pemilihan Umun Kabupaten Ngawi mengajak warga negara Indonesia
yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun
2020 dengan ketentuan sebagai berikut :
PERSYARATAN SEBAGAI ANGGOTA PPS :
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
pada saat pendaftaran.
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD
Negara Rebublik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi
17 Agustus 1945.
d. Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur
dan adil.
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang
dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan.
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika.
h. Berpendidlkan paling rendah sekolah menengah
atas atau sederajat.
i. Tidak pemah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena me1akukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih.
j. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian
tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan
Kehonnatan Penye1enggara Pemilu.
k. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam
jabatan yang sama sebagai anggota PPS. Penghitungan
jabatan Anggota PPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua)
kali periode berturut-turut sebagai anggota PPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum
DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubemur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota dengan periodisasi sebagai berikut :
a.
Periode pertama dimulai
pada tahun 2004 hingga tahun 2008.
b.
Periode kedua dimulai
pada tahun 2009 hingga tahun 2013.
c.
Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga
tahun 2018.
d.
Periode keempat dimulai pada tahun 2019.
l. Tidak berada dalam
ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
m. Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/
atau Pemilihan yang dinyatakan dengan
surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim
kampanye Peserta Pemilu dan/ atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan
yang sah.
PENDAFTAR
MENYERAHKAN KELENGKAPAN DOKUMEN BERUPA :
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
(E-KTP).
b. Surat pemyataan setia kepada Pancasila sebagai
dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945.
c. Surat pernyataan mempunyai integritas
pribadi yang kuat, jujur dan adil.
d. Surat pemyataan tidak menjadi anggota
Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun atau surat
keterangan dari partai politik yang bersangkutan.
e. Surat pemyataan bebas dari
penyalahgunaan narkotika.
f. Surat pemyataan lidak pemah dipidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap Karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima} tahun atau lebih.
g. Surat pernyataan tidak pemah diberikan
sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten
Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pemah menjadi
anggota PPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
h. Surat pernyataan tidak pernah menjadi
tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil
Wali Kola dan Pemilihan Umum.
h. Surat pemyataan belum pernah menjabat
2{dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota
PPS.
i. Surat keterangan sehat dari puskesmas
setempat.
j. Fotokopi ijazah sekolah menengah
atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah
atas/sederajat.
k. Pas Foto berwarna 3x4 3 lembar.
l. Daftar Riwayat Hidup.
Seluruh dokumen
syarat pendaftaran dibuat dengan rincian sebagai berikut :
1.
1 (satu) rangkap asli
diserahkan kepada KPU Kabupaten Ngawi.
2.
1 (satu) rangkap salinan
diserahkan kepada KPU Kabupaten Ngawi untuk diserahkan kepada PPK terpilih.
3.
1 (satu) rangkap salinan sebagai
arsip calon anggota PPS.
Untuk kelengkapan dokumen
diatas dimasukkan kedalam stopmap dengan ditulusi nama, lokasi desa dan
kecamatan yang dilamar lalu diserahkan kekantor KPU Kabupaten Ngawi dengan
alamat Jl. Untung Suropati No. 48 Ngawi pada :
·
Tanggal : 18-24 Februari
2020
·
Pukul : 08.00-16.00 WIB
Formulir pendaftaran
dapat diperoleh diwebside www.kab-ngawi.kpu.go.id
Demikian Pengumuman ini
disampaikan, untuk diketahui.
Dengan adanya pengumuman ini
berharap semakin banyak Warga Negara Indonesia yang mau bekerja sama membangun
Negara Indonesia dengan melalui Pilbup yang jujur dan adil.(DN)