Peduli Rakyat News | Jember,- Tujuh kantor kelurahan yang ada di Kecamatan Sumbersari, menjadi salah satu tempat pembagian KTP Elektronik atau KTP-el kepada waraga oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember pada Kamis, 06 Februari 2020.
Isnaini Dwi Susanti, sebagai Kadispendukcapil Pemkab Jember menyatakan bahwa pelayanan ini diberikan supaya masyarakat tidak bolak balik mengurus berkas ke kantor Dispendukcapil. Sebanyak 886 KTP-el dibagikan untuk pemohon pemula, yang menjadi prioritas untuk mendapatkan kartu identitas.
"Hal ini adalah dalam rangka memaksimalkan pelayanan. Merupakan tugas kami. Masyarakat tidak perlu ke sini. Kami bersama tim yang dibentuk bupati, yaitu pendopo ekspress mengantar dokumen ke rumah masing-masing,” katanya.
Gatot Triyono, sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika menambahkan, Pemerintah Kabupaten Jember saat ini berupaya meminta tambahan blanko KTP-el. Untuk sebelumnya, Kabupaten Jember telah mendapatkan kiriman blanko dari pemerintah pusat sebanyak 17.000 keping.
“Bupati Jember ymelalui Dispendukcapil mengupayakan untuk menambah kuota ke Kemendagri. Semoga upaya yang dilakukan bupati membuahkan hasil, dan masyarakat yang masih menggunakan suket cepat memiliki KTP-el,” terang Gatot Triyono.
Dalam kesempatan itu, Drs. Iswandi, M.Si, sebagai Camat Sumbersari menyatakan, pihaknya membantu Dispendukcapil untuk mendistribusikan KTP-el. Sebelum pembagian, dilakukan rapat koordinasi antara pihak kecamatan dan kelurahan. Rapat tersebut untuk menyiapkan undangan bagi masyarakat yang KTP-nya sudah selesai dan siap dibagikan.
“Untuk pembagian hari ini merupakan lanjutan sebelumnya dari Dispendukcapil, yang bekerja sama dengan kecamatan dan kelurahan untuk dibagikan di kelurahan dan bagi yang belum bisa mengambil, maka akan diantar dengan pendopo ekspres ke rumahnya masing-masing,” jelas Camat Iswandi.
Camat Iswandi melanjutkan, untuk bisa mengambil KTP-el di kelurahan syaratnya cukup mudah. Hanya dengan membawa undangan yang dari kelurahan itu. Bisa juga anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga.(*)