Peduli Rakyat News | Banyuwangi,- Pemerhati Pemerintah Banyuwangi Amir ma'ruf khan adakan jumpa pers yang bertempat di cafe Insignia yang beralamat di jalan Prabu loro bakungan banyuwangi.
Amir Ma'ruf khan yang aktif di pemerhati pemerintah mengundang puluhan media baik cetak maupun online bahkan juga hadir media TV, dalam press rilise Amir membeberkan terkait tiga laporannya yang di kembalikan oleh pihak kejaksaan Negeri Banyuwangi atas permintaanya sendiri, menurut Amir dirinya mencabut tiga laporannya tersebut ke pihak Kejaksaan negeri Banyuwangi karena sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak kejaksaan negeri banyuwangi, hingga akhirnya Amir melayangkan surat pencabutan tiga laporannya di kejaksaan banyuwangi.
"Ada tiga laporan yang dikembalikan oleh kejaksaan kepada saya, yang pertama Terkait Hibah secara terus menerus, di situ terlampir identitas saya dan percakapan terkait devisit yang ada di Banyuwangi, daftar penerima hibah dan juga tertera tanda tangannya, dari tahun 2014,2015,2016,2017 dan 2018 secara terus menurus dengan nama yang sama, bahkan saya juga melampirkan SPM (Surat perintah Membayar) dan juga SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), nama nama penerima dana hibah, salah satunya seperti Lembaga pendidikan Airlangga, NU yang secara terus menerus mendapatkan dana hibah.
karena ada dugaan iming- iming proyek sebanyak 100 Sampai 200 PL (Penunjukan Langsung). karena saya meyakini tidak akan di tindak lanjuti oleh pihak Kejaksaan" ungkap Amir.
Amir melanjutkan jumpa persnya, kali ini terkait laporannya yang kedua tentang pajak galian C kepada para awak media.
"Dugaan terkait pajak galian C yang saya lampirkan dengan perda dan pasal No 53 ayat 2 juga saya lampirkan beserta DPA dan laporan saya dari tahun 2015 dan juga ada bukti pajak laporan rekanan dan penambang.
Tahun 2019 yang sudah masuk kesistem, kalau memang pembeli kena pajak kenapa penambang juga harus membayar" tuturnya dengan tegas.
Laporan Amir ma'ruf Khan yang ketiga berkaitan dengan Dinas pariwisata yakni tentang penyalahgunaan wewenang atau lalai pembuatan film (Fiktif)
"Laporan saya sudah terlampir surat pernyatan dari CV, dan pihak CV sudah melaporkan ke polres banyuwangi (saat ini sudah menjadi polresta). Karena ada tanda tangan palsu yang dilakukan oleh Dispar pada tahun 2015 salah satunya penyusunan film dokumentasi di Glenmor, yang pencairannya tidak langsung ke CV (CV bulan sabit) yang di alamatkan di jakarta,7(tujuh) Film dalam satu tahun Dengan anggaran yang cukup besar" ungkap Amir dengan wajah yang penuh kekecewaan karena tidak ada tanggapan dari pihak Kejaksaan.
Dengan Tiga laporan yang di kembalikan oleh pihak kejaksaan, Amir akan mempelajarinya kembali mungkin ada kekurangan yang harus di sempurnakan dan setelah di perbaiki Amir siap melaporkan kembali ke penegak hukum yang lebih tinggi.(Oye'x)