Iklan VIP

Sabtu, 11 Januari 2020, 21:08 WIB
Last Updated 2021-06-17T16:06:56Z
BeritaJatimJemberTerkini

Sengketa Tanah Antar Keluarga Ahli Waris di Desa Tisnogambar


Peduli Rakyat News | Jember,- Desa Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari telah terjadi sengketa lahan antar keluarga dikarenakan pembagian lahan yang tidak merata.

Sabtu (11/01/20) sudah dilakukan mediasi kembali terhadap pihak ahli waris untuk yang ke-6 kalinya dikarenakan mediasi yang dimulai bulan November tidak pernah menemukan titik temu antara pihak penggugat dan yang tergugat. Ketika mediasi untuk yang ke-5 kalinya akhirnya ke-4 ahli waris menyetui untuk membagi secara rata dan menyetujui untuk membuat surat persetujuan bersama.

Tetapi salah salu ahli waris yang berinisial TS ketika dilakukan panggilan untuk datang dikantor Desa perihal pendatanganan surat persetujuan bersama tidak pernah datang, padahal sudah dilakukan panggilan dari pihak Desa maupun dari pihak ahli waris lainnya.


Pada waktu mediasi yang terakhir pada hari sabtu (11/01/20), didampingi oleh pihak Desa, Polsek, Koramil, kuasa hukum Mispan, SH, dan team PRN. Tiba-tiba salah satu pihak ahli waris yang berinisial TS membatalkan surat persetujuan bersama secara sepihak, dan pada waktu mediasi sempat terjadi cekcok antara pihak ahli waris yang berinisial TS dan ahli waris yang berinisial RF.

Begitu cekcok antara ahli waris yang berinisial TS dan ahli waris yang berinisial RF cepat-cepat dilerai oleh pihak Koramil dan Polsek setempat, Ketika perwakilan dari Koramil diwawancarai oleh team media perihal ternyadinya cekcok tersebut mengatakan “ sebenarnya cekcok terjadi karena ada pihak ke-3 yang ikut campur dalam sengketa antar keluarga terserbut “, Ucap dari perwakilan Koramil.


Pada akhirnya dari pihak Desa menyarankan agar melakukan mediasi kembali antara pihak ahli waris yang berinisial TS dan pihak ahli waris yang berinisial RF, tetapi ahli waris yang berinisial TS kembali tidak mau datang ketika diajak mediasi dikantor Desa.

Akhirnya pihak Desa pun mengambil keputusan untuk membagi rata tanah yang sudah diukur menjadi empat untuk ke-4 ahli waris dan memberi batas pada setiap tanah yang telah dibagi. Pihak desa mengatakan “ untuk sekarang yang bisa kita lakukan sebagai jalan penengah adalah membagi rata tanah yang ada kepada ke-4 pihak ahli waris, untuk kedepannya kita lihat saja nanti “, ungkap pihak desa. (mry)