Iklan VIP

Minggu, 12 Januari 2020, 18:12 WIB
Last Updated 2021-06-17T16:01:09Z
BaliBeritaJembrana

Ratusan Warga Tolak Rencana Pembangunan Pabrik Pengolahan Limbah Medis B3, Di Desa Pengambengan


Peduli Rakyat News | Jembrana,- Ratusan Warga Tampak
Memasang spanduk penolakan rencana pembangunan pabrik pengolahan limbah Medis B3 dari PT Klen dan PT Balindo Marine Service (BMS) di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Digelar di Gapura Perbatasan Desa Pengambengan Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana-Bali, Minggu (12/1).

Selain Ratusan Warga, tampak Hadir Perbekel Desa Pengambengan (Kamaruzzaman)
Ketua BPD beserta Anggota, Kelian Banjar, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Pengambengan.

Kegiatan yang di awali kerja bakti oleh masyarakat Desa Pengambengan dan selanjutnya dilakukan aksi pemasangan baliho dan penandatanganan petisi penolakan rencana pembangunan pabrik pengolahan limbah Medis B3 oleh masyarakat Pengambengan. Kegiatan ini dipimpin Umaidi selaku Kordinator Aksi pemasangan Balihodan.

Kalimat yang tertulis di bentangan baliho seperti, “Jangan Cemari Desa Kami Dengan Limbah B3 Medis.
#Save Pengambengan.
#Save Jembrana.
#Save Bali.

“Kamis Warga Masyarakat Desa Pengambengan Bersepakat Menolak Rencana Pembangunan Pabrik Pengolahan Limbah B3 Medis di Wilayah Kami” ujar warga.

Petisi penolakan yang ditandatangani masyarakat Desa Pengambengan, Rencananya akan diserahkan kepada Perbekel Desa Pengambengan, Besok hari Senin (13/1) pagi.


Penolakan berawal dari rencana pembangunan pabrik pengolahan limbah Medis B3,  PT Klin yang saat ini telah dilengkapi Surat Rekomendasi dari Bupati Jembrana No. 593/2642/Pem tanggal 19 Juni 2019 yang isinya memberikan Pemanfaatan Tanah Sertifikat No. 457 dengan luas 1600M2 atas nama Basuki Rahmat yang terletak di Desa Pengambengan dan lahan pertanian menjadi lahan pendukung industri (Pembangunan pengolahan sampah medis) serta telah dilaksanakan sosialisasi rencana pembangunan pabrik kepada masyarakat Desa Pengambengan 30 Juni 2018 yang tertuang dalam Nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Perbekel saat itu an, Samsul Anan dan Direktur PT Klin (Arnauld Georges Quetat Riou) serta belasan masyarakat yang berasal dari Banjar Munduk, Desa Pengambengan.

PT Balindo Marine Service (BMS) pada tanggal 24 Februari 2018 lalu, telah melakukan sosialisasi bersama dengan Pemerintah Kabupaten Jembrana, Konsultan Pembangunan dan masyarakat Pengambengan sebanyak 11 orang serta telah tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh perwakilan pihak penyanding (M. Suhardi) dan pihak PT BMS (Pandu Indar Jaya,) Kepala Dusun Banjar Munduk Pengambengan, (Bambang Suwahono) dan Perbekel Desa Pengambengan (Samsul Anam).

Keterangan dari Saudara Umaidi selaku Kordinator Aksi Penolakan rencana pembangunan Pabrik Limbah Medis B3 mengatakan, bahwa dirinya menyangsikan keabsahan dari dua Nota Kesepakatan yang dibuat mengingat agenda pada saat kegiatan tersebut diatas hanya berupa sosialisasi rencana pembangunan dan masyarakat yang mengikuti kegiatan menandatangani daftar hadir,  Kemudian muncul dugaan Pihak PT BMS dan PT Klin menggunakan daftar hadir tersebut sebagai lampiran dalam pembuatan Nota Kesepakatan, jelasnya.

Dikesempatan yang sama, Kepala Desa Pengambenga Kamaruzzaman, mengatakan bahwa dirinya menyatakan mendukung aksi penolakan yang dilaksanakan oleh masyarakat, mengingat sebagian besar masyarakat pengambengan bekerja sebagai nelayan, secara logika seharusnya dibangun pabrik-pabrik yang mendukung sektor perikanan, bukan pabrik limbah medis B3" pungkasnya.