Iklan VIP

Sabtu, 25 Januari 2020, 12:39 WIB
Last Updated 2021-06-17T16:06:56Z
BeritaJatimProbolinggoTerkini

Perusahaan Pembiayaan PT. SMS Finance Kecewakan Konsumen

Peduli Rakyat News | Probolinggo,- Banyaknya model bisnis pembiayaan dikenal dalam bentuk perusahaan pembiayaan diluar
undang-undang perbankan, contohnya dikota Probolinggo banyak bermunculan PT bergerak 
dibidang jasa pembiayaan seperti salah satunya PT. SMS Finace (PT. Sinar Mitra Sepadan) 
beralamatkan di jalan tisnonegoro, kecamatan kanigaran, kota Probolinggo, satu tahun yang 
lalu datang seorang konsumen bernama Suprapto warga tongas probolinggo untuk 
meminjam uang dengan jaminan bpkb kendaraan mobil dalam perjanjiannya pinjaman 
tersebut diangsur selama tiga tahun, akan tetapi selang angsuran satu tahun berjalan lancar, 
tiba-tiba suprapto meninggal dunia karena sakit dan sempat dibawa lalu dirawat dirumah 
sakir dr. Soebandi jember hingga menghembuskan nafas terakhir. Karena konsumen sudah 
meninggal dunia para ahli waris hendak mengurus asuransi jiwa atau kematian agar bisa 
diberi kekuatan oleh pihak PT. SMS Finance, kamis (13/1) diwakili oleh pihak keluarga adik 
kandung almarhum menanyakan hal tersebut ditemui oleh plt pimpinan cabang PT. SMS 
Probolinggo Ari Anggara menyampaikan untuk PT. SMS Finance seluruh indonesia baik pusat 
maupun cabang yang ada didaerah-daerah semuanya soal ada kreditur itu tidak ada yang 
memakai asuransi jiwa atau kematian karena sistem kami sudah demikian dan apabila 
konsumen itu meninggal dunia maka biaya angsuran selanjutnya akan dibebankan ke ahli 
warnanya tanpa mengurangi atau pun merubah peraturan yang sudah ada siperuaahaan 
kami, jadi mohon maaf dalam hal secara otomatis ada pelunasan disebabkan karena 
konsumen meninggal dunia itu tidak ada sama sekali karena konsumen mulai awal sudah 
penandatanganan perjanjian tersebut. Hal yang sama diruang mediasi ikut serta juga ketua 
Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional dan jajaran Galih Prakoso, ST. menyoal
sebetulnya berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 2014 
beberapa jenis usaha yang diwajibkan harus ada asuransi jiwa atau kematian, Seperti Bank 
atau perusahaan pembiayaan bahkan koperasi karena untuk menjamin kenyamanan, aman 
dan kesenangan bagi konsumen, jadi perusahaan pembiayaan seperri PT. SMS Finance 
terutama yang ada diprobolinggo hendaknya sama istansi terkait seperti OJK maupun 
koperindag hendaknya mengkaji ulang keberadaan jenis--jenis usaha seperti praktek yang 
dilakukan oleh PT. SMS Finance minimal harus duberi sanksi administrasi dan maksimal di 
tutup biar tidak ada korban lagi yang dirugikan. Lebih lanjut ketua lpkn Galih menegaskan 
bahwa persoalan ini akan di adukan ke kepala OJK malang untuk ditindak lanjuti dan setelah 
itu akan kami bawa kenpersidangan BPSK di dinas Koperindag setempat untuk mendapatkan keadilan.(glh)