Peduli Rakyat News | Probolinggo,- Banyaknya model bisnis pembiayaan dikenal dalam bentuk perusahaan pembiayaan diluar
undang-undang perbankan, contohnya dikota Probolinggo banyak bermunculan PT bergerak
dibidang jasa pembiayaan seperti salah satunya PT. SMS Finace (PT. Sinar Mitra Sepadan)
beralamatkan di jalan tisnonegoro, kecamatan kanigaran, kota Probolinggo, satu tahun yang
lalu datang seorang konsumen bernama Suprapto warga tongas probolinggo untuk
meminjam uang dengan jaminan bpkb kendaraan mobil dalam perjanjiannya pinjaman
tersebut diangsur selama tiga tahun, akan tetapi selang angsuran satu tahun berjalan lancar,
tiba-tiba suprapto meninggal dunia karena sakit dan sempat dibawa lalu dirawat dirumah
sakir dr. Soebandi jember hingga menghembuskan nafas terakhir. Karena konsumen sudah
meninggal dunia para ahli waris hendak mengurus asuransi jiwa atau kematian agar bisa
diberi kekuatan oleh pihak PT. SMS Finance, kamis (13/1) diwakili oleh pihak keluarga adik
kandung almarhum menanyakan hal tersebut ditemui oleh plt pimpinan cabang PT. SMS
Probolinggo Ari Anggara menyampaikan untuk PT. SMS Finance seluruh indonesia baik pusat
maupun cabang yang ada didaerah-daerah semuanya soal ada kreditur itu tidak ada yang
memakai asuransi jiwa atau kematian karena sistem kami sudah demikian dan apabila
konsumen itu meninggal dunia maka biaya angsuran selanjutnya akan dibebankan ke ahli
warnanya tanpa mengurangi atau pun merubah peraturan yang sudah ada siperuaahaan
kami, jadi mohon maaf dalam hal secara otomatis ada pelunasan disebabkan karena
konsumen meninggal dunia itu tidak ada sama sekali karena konsumen mulai awal sudah
penandatanganan perjanjian tersebut. Hal yang sama diruang mediasi ikut serta juga ketua
Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional dan jajaran Galih Prakoso, ST. menyoal
sebetulnya berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 2014
beberapa jenis usaha yang diwajibkan harus ada asuransi jiwa atau kematian, Seperti Bank
atau perusahaan pembiayaan bahkan koperasi karena untuk menjamin kenyamanan, aman
dan kesenangan bagi konsumen, jadi perusahaan pembiayaan seperri PT. SMS Finance
terutama yang ada diprobolinggo hendaknya sama istansi terkait seperti OJK maupun
koperindag hendaknya mengkaji ulang keberadaan jenis--jenis usaha seperti praktek yang
dilakukan oleh PT. SMS Finance minimal harus duberi sanksi administrasi dan maksimal di
tutup biar tidak ada korban lagi yang dirugikan. Lebih lanjut ketua lpkn Galih menegaskan
bahwa persoalan ini akan di adukan ke kepala OJK malang untuk ditindak lanjuti dan setelah
itu akan kami bawa kenpersidangan BPSK di dinas Koperindag setempat untuk mendapatkan keadilan.(glh)