Iklan VIP

Rabu, 29 Januari 2020, 09:37 WIB
Last Updated 2020-01-29T02:37:44Z
Probolinggo

LSM AMPP Desak Inspektorat Hingga Langsung Keluarkan Ikhtisar

Peduli Rakyat News | Probolinggo,- Hasil Audit Desa Asembakor Probolinggo, Berawal dari laporan yang tak kunjung ada kejelasan, LSM AMPP segera mendesak Inspektorat kabupaten Probolinggo untuk segera melakukan audit desa asembakor sehingga inspektorat dengan cepat dan tepat segera mengeluarkan Ikhtisar Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Probolinggo tercatat pada tanggal 28 Juni 2019 yang ditanda tangani oleh Inspektur Kabupaten Probolinggo, Sigit Sumarsono, SH, MSi.

Penggunaan Dana Desa Asembakor kecamatan kraksaan Tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 terus bergulir hingga kini sedang di proses oleh Penyidik Polres Probolinggo. H. Lutfi Hamid Ketua LSM AMPP (Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo).

Ketika dimintai keterangan terkait proses laporan dugaan korupsi dana desa asembakor kecamatan Kraksaan menyatakan, “Sebaiknya masyarakat untuk bersabar terlebih dahulu sembari menunggu hasil audit fisik dari tim ahli universitas negeri malang, nanti akan dicocokkan dengan hasil audit inspektorat. Kami ingatkan agar lembaga inspektorat bertindak profesional dan obyektif serta cepat dan tepat sesuai SOP nya, sehingga hasil audit dapat diuji secara materiil dan ilmiah dengan fakta yang ada dilapangan, inspektorat dapat mengaudit sesuai permintaan untuk melakukan audit dari Polres kabupaten probolinggo sebagai institusi Penegak Hukum. 

Lebih lanjut Ketua LSM AMPP menyebutkan bahwa proses ini sedang dilaksanakan oleh Polres kabupaten probolinggo unit tipikor. Jadi ranahnya nanti adalah tindak pidana korupsi masuk dalam penyidikan khusus dan bukan pada tindak pidana umum. Dilangsir dari info berita sekilas media bahwa kasat reskrim kabupaten probolinggo, AKP Rizky Santoso S,I,K. menegaskan segera mungkin menindak lanjuti dan mengusut tuntas sesuai prosedur hukum, jika hasil audit fisik dan tim ahli dari Universitas Negeri Malang di temukan adanya penyimpangan yang merugikan Keuangan 
Negara, maka akan segera dilimpahkan ketahap selanjutnya. (Glh)