Peduli Rakyat News | Jember,- Bupati Jember, dr. faida MMR., mengahadiri acara selamatan bersama PPPK yang diselenggarakan di Aula PB Soedirman Pemerintah Kabupaten Jember, Sabtu 18 Januari 2020. Acara tersebut adalah perwujudan dari harapan 937 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk segera melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara dan masyarakat, akhirnya terwujud.
Hal ini terjadi setelah Bupati Faida menandatangani kontrak perjanjian kerja mereka sebagai pegawai pemerintah. Terkait penandatanganan kontrak kerja oleh Bupati Jember ini dilakukan, setelah sebelumnya pihak Pemerintah Kabupaten Jember mengajukan ijin ke pusat.
“Pemkab Jember mengajukan ijin untuk bisa menandatangani kontrak kerja mereka sebagai P3K dengan besaran gaji yang sudah ditentukan sambil petunjuk teknis lebih lanjut,” terang Bupati Faida, dalam acara selamatan bersama PPPK tersebut.
Dasar dari pengajuan ijin itu dilakukan, karena di Pemerintah Kabupaten Jember honor gaji mereka telah dianggarkan. “Supaya bisa menggaji mereka, maka kita buat kontrak kerja CPPPK, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat,” tandas bupati.
Terkait dengan masa kontrak kerja, untuk tahap pertama dibuat 1 tahun sambil menunggu petunjuk lebih lanjut. Mereka juga akan mendapatkan gaji, karena memang sudah dianggarkan.
“Untuk gaji bagi PPPK sudah dianggarkan. Oleh karenanya tidak ada alasan untuk menghambat, terlebih itu merupakan kebutuhan dasar,” tegas Bupati Faida.
Bupati Faida mengatakan, untuk penandatanganan kontrak kerja PPPK ini, adalah merupakan kelanjutan dari hasil test tahun 2019 lalu. Hasil test CPPPK ini sudah ada keputusannya di bulan April. “Dan ada sebagian petunjuk dari Kementrian Keuangan soal besaran gaji, dan petunjuk teknis lainnya belum muncul,” papar bupati.
Dari data yang ada, ke 937 pegawai tersebut merupakan angkatan pertama. Jumlah terbanyak berasal dari guru, dengan jumlah 775 orang. Tenaga kesehatan sebanyak 72 orang dan penyuluh pertanian sebanyak 90 orang.
Bupati Faida juga menyampaikan, bahwa P3K sama juga dengan CPNS yang terikat dengan aturan PP 53. Mereka juga harus mengikuti disiplin ASN dan bisa mendapat reward maupun sanksi yang ketentuannya sama dengan ASN. “Untuk hari tua dan pensiun, mereka juga mendapatkan jaminan hari tua yang akan diatur lebih lanjut melalui pemerintah pusat,” pungkasnya.(nuir)