Peduli Rakyat News | Jember,- Bertempat di Pendopo Wahyawibawagraha, Jum'at 10 Januari 2020, Bupati Jember, dr. Faida, MMR menggelar acara penyerahan sertifikat perizinan pratik apoteker. Dalam acara itu, bupati mengingatkan kepada apoteker untuk ikut menjaga peredaran obat di Kabupaten Jember.
“Jagalah apotek. Jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan di luar dunia profesi apoteker. Jaga nama baik profesi,” pesan Bupati Faida.
Sebanyak 20 sertifikat perizinan praktik apoteker yang diserahkan langsung oleh bupati dalam acara tersebut.. "Para apoteker penerima izin praktik ini mempunyai kesempatan untuk ikut mengendalikan peredaran obat di Kabupaten Jember" tutur bupati.
Bupati Faida mengatakan, apoteker bisa mencegah terjadinya peredaran obat putih atau obat yang tidak sempurna. Disisi lain juga bisa mencegah terjadinya penjualan obat terlarang.
Bupati Faida dalam kesempatan itu juga mengingatkan problem di Jember berupa tingginya angka kematian ibu dan bayi. Oleh karena itu, bagi 66 bidan yang juga menerima izin praktik dalam kesempatan itu juga, harus memperhatikan masalah tersebut. Kepada para bidan, bupati juga menekankan agar tidak terjadi penelantaran terhadap kasus emergensi, utamanya ibu hamil.
“ Tidak melakukan penelentaran kasus emergensi atau menahan rujukan pada ibu-ibu hamil risiko tinggi. Jika ditemukan, akan saya cabut izin praktiknya,” tandas bupati.
Bupati Faida melanjutkan, untuk penanganan kasus emergensi dan ibu hamil, telah menjadi komitmen pemerintah dengan klinik dan rumah sakit di Jember. "Jadi apapun keadaannya, pasien emergensi wajib ditolong terlebih dahulu,” tegasnya.
Bupati Faida mengingatkan, untuk seluruh investasi baru di Jember atau izin mendirikan bangunan baru, agar dapat memenuhi komitmen bersama untuk membangun fasilitas umum seperti di sekolah, toko, maupun perkantoran agar akses untuk difabel diutamakan. Dalam dalam hal ini, para investor juga harus memastikan menggunakan dan memasarkan produk lokal Jember.
Demikian juga dalam merekrut tenaga kerja, agar supaya memilih tenaga kerja yang ber-KTP Jember. Karena dengan memakai tenaga lokal jember , masyarakat bisa maju bersama dalam pembangunan.
Dari data yang ada saat ini, pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) menyebutkan ada 233 sertifkat perizinan yang dimohon oleh 220 pemohon.
Untuk 233 sertifikta itu terdiri dari 5 izin pendirian PAUD, 5 izin pendirian TK, 1 izin pendirian SD, 2 izin pendirian SMP, 1 izin pusat kegiatan belajar masyarakat, 2 izin klinik rawat inap dan rawat jalan, 1 izin penyelenggaraan klinik kecantikan, 1 izin laboratorium klinik.
Selanjutnya ada 2 izin praktik tenaga gizi, 4 izin perekam medis, 2 izin praktik teknik kefarmasian, 20 izin praktik apoteker, 6 izin praktik dokter, 76 izin praktik perawat, 66 izin praktik bidan, dan 39 izin mendirikan bangunan.(nuir)