Peduli Rakyat News | Probolinggo,- Nasabah atas nama subagyo warga desa patemon kecamatan krejengan, mempunyai pinjaman dibank bukopin pensiunan TNI meninggal pada bulan 03 agustus 2018, oleh ahli waris tanggungan tersebut dipertanyakan dan diklarfikasi karena nasabah tersebut telah meninggal dunia dengan mengambil
sejumlah uang memakai jaminan SK Pensiunan dan secara otomatis ada pelunasan.
Saat ahli waris (Istri almarhum) mengurusi ke bank bukopin Probolinggo dengan maksud meminta berkas jaminan dipergunakan untuk membuka blokir dana pensiunan janda atas nama Saifa (istri almarhum) terhitung mulai tanggal kematian suaminya hingga saat ini bank bukopin tidak kooperatif karena pihak bank bukopin sampai detik ini tidak mau memberikan jaminan.
Saat dikonfirmasi pihak bank bukopin yang
diwakili oleh samsi dan solihin tidak lain pegawai bank bukopin menyampaikan dan beralasan
persyaratan yang diminta oleh bukopin kurang lengkap yaitu berkenaan resume medis almarhum
sehingga ada kemacetan pencairan uang pensiunan janda hingga lima atau berjalan 6 bulan.
Menurut Saifa istri almarhum menyampaikan setelah sepeninggalnya almarhum kami sudah ke bank bukopin untuk memberitahukan perihal kematian almarhum dan sudah merasa melengkapi persyaratan akan tetapi kenapa hingga sampai saat ini saya belum menerima uang pensiunan janda Lima atau 6 bulan berjalan tidak ada kunjung
kejelasan hingga meminta bantuan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen dan selanjutnya di pasrahkan ke LPKN.
Mendapatkan pengaduan dari masyarakat LPKN probolinggo secepat mungkin menindak lanjuti kekecewaan nasabah bank bukopin, ibu saifa langsung memberikan surat kuasa khusus, persoalannya agar segera ditindak lanjuti, menurut Galih Prakoso, selaku ketua lpkn probolinggo menyampaikan ketidak profesionalan bank bukopin sudah tampak jelas karena meninggalnya pak Subagyo mantan anggota TNI karena sakit hampir dua tahun kepengurusan surat surat asuransi kematian belum juga bisa terselesaikan dimulai dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.
Saya melihat karena kurang kooperatifnya pegawai bank bukopin yang menangani surat-surat
milik ibu saifa kendalanya karena kurangnya proaktif pihak bank tidak melakukan jemput bola dalam menanganinya sehingga terjadi kekecewaan pada nasabah dan saya meminta kepada pihak bank bukopin agar secepatnya memberikan jaminan Taspen untuk kepengurusan pensiunan janda serta guna untuk proses pembukaan blokir yang sampai enam bulan berjalan istri almarhum belum menerima uang pensiunan janda guna kelangsungan hidupnya (glh)