Iklan VIP

Redaksi
Sabtu, 09 November 2019, 20:51 WIB
Last Updated 2021-06-17T16:11:58Z
BeritaJatimPasuruan

Polisi Menetapkan Dua Tersangka, Atas Ambruknya Gedung SDN Gentong


Pedulirakyat News | Pasuruan - Hasil Penyelidikan Penyidik Polres Pasuruan Kota, Tentang Ambruknya SDN Gentong, Kota Pasuruan, telah menetapkan dua tersangka Yaitu Berinisial D dan S. Sabtu (9/11/2019).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, (S) merupakan penanggung jawab teknis pada rehab 4 ruang kelas SD Gentong tahun 2012 saat itu. “(D) yang melakukan pekerjaan atas rehab ruang kelas,” tuturnya.

Seperti diketahui, empat ruang kelas SD Negeri Gentong, Kota Pasuruan ambruk pada Selasa (5/11) lalu. Dua orang, seorang guru dan murid tewas usai tertimpa reruntuhan.

Kapolda Jatin Irjen Pol Luki Hermawan Juga menyampaikan, penetapan kedua tersangka menyusul hasil uji laboratorium forensik yang mengarah pada kesalahan kontruksi bangunan yang di duga melakukan tidak pidana korupsi, Dua orang yang telah ditetapkan tersangka pun kini ditahan.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Zuniati mengatakan, pagu rehab 2012 itu mencapai Rp 256,7 juta. Dilakukan dengan sistem swakelola, dua rekanan terlibat sebagai penyedia bahan material.

Keduanya adalah CV Andalus dengan nilai kontrak bahan non galvalum Rp 154 juta, CV. DHL Putra untuk bahan galvalum sebesar Rp 48 juta. Selain itu, ada juga CV. Adi Persada sebagai konsultan perencana dengan nilai kontrak sebesar Rp 39 juta.

Selain itu berdasarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap pekerjaan renovasi saat itu, Kapolda juga masih mendalami dan pengembangan lebih lanjut dan dipastikan akan menetapkan tersangka lain.

"Hal ini masih kami dalami, kemungkinan ada satu orang lagi yang kami dalami" Pungkasnya. (Roy)