Iklan VIP

Redaksi
Rabu, 13 November 2019, 19:10 WIB
Last Updated 2021-06-17T16:11:58Z
BeritaJatimProbolinggo

Eksekutif Sampaikan Empat Naskah Raperda


Peduli Rakyat News,Probolinggo.
PAJARAKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menyampaikan 4 (empat) Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (13/11/2019) siang. Nota Penjelasan Bupati Terhadap 4 naskah Raperda tersebut dibacakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Moh. Happy.

Ke-4 naskah Raperda tersebut meliputi, Raperda Tentang Pelayanan Publik, Raperda Tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Probolinggo Tahun 2019-2034 serta Raperda Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Rapat paripurna DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo. Serta perwakilan Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, BUMD dan BUMN di Kabupaten Probolinggo.

Dalam Nota Penjelasan Bupati Terhadap 4 Naskah Raperda tersebut dijelaskan satu persatu. Pertama, Raperda Tentang Pelayanan Publik. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyelenggaraan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang penyelenggaraan pelayanan publik dan melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, perlu diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dan mengatur penyelenggaraan pelayanan publik dalam suatu peraturan daerah.

Kedua, Raperda Tentang Penanggulangan Kemiskinan. Dalam rangka mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, perlu merumuskan dan mengatur penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Probolinggo dalam suatu peraturan daerah.

Ketiga, Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Probolinggo Tahun 2019-2034. Pembangunan kepariwisataan di daerah berfungsi sebagai leading sektor baru atau mesin baru penggerak perekonomian wilayah. Sehingga sudah seharusnya kepariwisataan menjadi prioritas lebih dalam pembangunan wilayah. Hal ini menjadi sangat prospekif, karena potensi wilayah akan menjadi modal dasar bagi berbagai jenis pariwisata yang akan dikembangkan di suatu wilayah.

Selain itu, efek pengganda yang akan muncul akibat perkembangan kepariwisataan adalah tumbuhnya sektor-sektor lainnya sebagai pendukung pariwisata seperti sektor jasa, perdagangan, transportasi yang pada akhirnya menuju pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan perlu mengatur Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Probolinggo Tahun 2019-2034 dalam suatu peraturan daerah.

Terakhir, Raperda Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. Retribusi jasa umum merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah. Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.2874/AJ.402/DRJD/2017 Tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : SK.2922/AJ.402/DRJD/2018, maka peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi jasa umum perlu dilakukan perubahan.

Selain pembacaan Nota Penjelasan Bupati terhadap 4 Naskah Raperda, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pembentukan dan penetapan anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahasan 4 naskah Raperda.
Reporter: Saiful Mustofa