Pedulirakyat | Jember - Bertempat di Pendapa Wahyawibayagraha , pada Selasa 05 Nopember 2019 , Bupati Jember dr. Faida , MMR menyerahkan secara langsung 47 surat keputusan (SK) kepada aparatur sipil negara (ASN)
Dari ke 47 SK itu adalah SK mutasi , surat ijin belajar dan SK Gubernur Jawa Timur tentang kenaikan pangkat IVa dan IVb .
Perihal penyerahan puluhan SK tersebut merupakan bagian dari bentuk pelayanan yang dilakukan pemerintah kepada pegawainya .
“ Hal ini juga merupakan hak pegawai dalam mendapatkan pelayanan administrasi Pemerintah Kabupaten Jember , ” kata Bupati Faida .
Bupati Faida memberikan berkas itu diantaranya , SK mutasi masuk untuk guru dan fungsional umum , mutasi guru , SK penempatan , mutasi di lingkungan Pemkab Jember , dan ijin belajar .
Bupati Faida melanjutkan , untuk mutasi guru baru bisa direalisasi tanggal 1 Januari 2020 mendatang . Hal ini dikarenakan menunggu formasi yang kosong .
Di kesempatan ini juga , Bupati Faida juga mengungkapkan , sekitar dua minggu lagi akan ada gelombang penyerahan mutasi guru ini .
“ Sehingga tanggal 1 Januari mendatang masing-masing sudah tahu akan bertugas dimana , ” Bupati Faida .
Bupati Faida menyetujui mutasi ini apabila motifnya ingin dekat dengan tempat tinggal atau dekat dengan keluarga .
Orang nomor satu di Jember ini menjelaskan terkait mutasi masuk , bahwa saat ini masih ada berkas mutasi masuk yang diproses .
“ Banyak dari luar Jember ingin kembali . Setiap alasan kemanusiaan saya respon , karena salah satu sumber kebahagiaan itu bekerja yang tidak jauh dengan tempat bekerja , ” ujar Bupati Faida .
Meski demikian , mutasi itu dipenuhi senyampang ada formasinya dan memungkinkan . “ Tidak ada biaya sepeser pun , ” jelas bupati .
Bupati Faida berpesan , apabila sampai ada pungutan , jangan diberikan . “ Pungli itu haram . Saya minta tolong kepada bapak ibu sekalian , bagaimana pelayanan ini terhindar dari pungli , dan saya ingin bapak ibu berkonsentrasi dalam tugas dan pelayanan , " tegasnya. (Nunung)