Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 15 November 2019, 16:34 WIB
Last Updated 2021-06-17T16:11:58Z
BeritaJatimJember

Bupati Faida Berikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Lima Raperda


Pedulirakyat News | Jember - Bupati Jember dr. Faida, MMR , Kamis14 November 2019 , dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jember menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jember .

Bupati Faida di awal tanggapannya menyampaikan tanggapan yang sifatnya membutuhkan penjelasan mendalam disampaikan pada rapat Panitia Khusus (Pansus) . Ini agar lebih fokus terhadap isu dan pemutakhiran data untuk penyempurnaan .

Bupati Faida selanjutnya menanggapi pandangan umum yang menanyakan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota dan peraturan zonasi perkotaan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Kecamatan Kaliwates , Patrang dan Sumbersari . Dijelaskan, untuk rencana itu telah dianggarkan kegiatan penyusunan Pra RDTR .


“ Kami berharap penyusunan Pra RDTR dapat terlaksana tepat waktu , sehingga kami dapat segera mengajukan raperdanya , " ungkap Bupati Faida .

Bupati Faida terkait penyertaan modal Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan sepakat dengan semua fraksi , bahwa hal ini tidak perlu terjadi apabila tidak terjadi penurunan harga karet yang drastis di seluruh Indonesia sejak tahun 2015 . Kondisi ini terjadi sampai sekarang dan belum ada tanda-tanda kembali normal .

Sejak didirikan tahun 1969 , lanjut bupati , PDP Kahyangan sudah memberikan kontribusi pendapatan asli daerah lebih dari Rp. 100 Miliar . Sedangkan penyertaan modal oleh pemerintah hingga saat ini baru sebesar Rp. 11 Miliar .  “ Oleh sebab itu , penyertaan modal sebesar Rp. 5,8 Miliar menjadi sangat krusial , " tegas Bupati Faida .

Dalam hal penyertaan modal ini , pemerintah akan menugaskan Badan Pengawas untuk memastikan bekerjanya jajaran direksi dan manajemen PDP berjalan di jalurnya dengan baik . Badan Pengawas juga memastikan proses bisnis berjalan sesuai dengan praktek yang sehat dan akuntabel .

“ Oleh karena itu , sebelum menerima penyertaan modal , seluruh jajaran direksi dan manajemen PDP Kahyangan wajib berkomitmen untuk menegakkan integritas , ” tegas Bupati Faida .

Sedangkan untuk retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) , Bupati Faida berharap pembahasan mengenai retribusi IMB nantinya menghasilkan formulasi yang berkeadilan .

Terkait dengan PDAM , Bupati t menjelaskan pemerintah berupaya menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD . Untuk itu , perlu dilakukan penyesuaian terhadap bentuk perusahaan daerah dan itu juga termasuk PDAM .

“ Namun demikian , kami berharap di pembahasan Pansus DPRD Kabupaten Jember nantinya tetap mengedepankan kearifan lokal . Sehingga hasil akhir yang diharapkan PDAM lebih profesional , kuat , dan mandiri yang mengedepankan pemenuhan pelayanan kebutuhan masyarakat akan air minum , ” kata Bupati Faida .

Kemudian terkait dengan retribusi jasa umum , khususnya retribusi jasa parkir , Bupati Faida mengungkapkan komitmennya untuk menata ulang proses pelayanan parkir untuk tepi jalan umum maupun di luar tepi jalan umum, baik yang menggunakan sistem berbayar , berlangganan , dan yang dikelola oleh swasta .

Bupati Faida juga menyampaikan , pengajuan Rancangan Perda Kabupaten Jember oleh Pemerintah Kabupaten Jember telah dilakkan pada tanggal 17 Mei 2019 dengan nomor surat 188/61/35.09.1.12/2019 kepada Ketua DPRD Kabupaten Jember .

Selanjutnya disusul surat kedua dengan nomor 188/98/35.09.1.12/2019 tanggal 2 Agustus 2019 perihal jadwal pembahasan lima Raperda Kabupaten Jember .

 “ Dalam hal ini , Pemerintah Kabupaten Jember beritikad untuk melakukan pembahasan pada triwulan kedua , ” tegas Bupati Faida . (Nunung)